s

Tugas & Fungsi

(1) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah dipimpin oleh seorang Kepala. 
(2) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan 
a. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengahberdasarkan tugas pokok dan fungsi sesuai visi dan arah pembangunan Daerah; 
b. memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; 
c. mengkoordinir pelaksanaan tugas kepada bawahan secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik; 
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dilingkungan sekretariat dan bidang teknis untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul dan upaya tindak lanjut penyelesaiannya; 
e. memecahkan Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 
f. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah terkait tugas pokok dan fungsi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 
g. mengkoordinir kegiatan penyelenggaraan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batu Bara yang meliputi urusan tata usaha, urusan keuangan, urusan kepegawaian serta urusan perencanaan program; 
h. mengkoordinir kegiatan pembinaan dan mengurus kegiatan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta dunia usaha Lainnya;
i. mengkoordinir kegiatan melaksanakan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pengembangan dan analisa; 
j. membina dan melaksanakan kerja sama dalam bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dengan instansi pemerintah, BUMN serta pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah; 
k. menilai hasil kerja bawahan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai; 
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai pertanggung jawaban dan penilaian atasan; 
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.