s
Mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam, khususnya di Indonesia, kini cenderung memilih produk-produk yang telah jelas kehalalannya, yaitu dengan memilih produk berlogo halal. Logo halal produk diperoleh setelah produsen menjalani proses sertifikasi halal.
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, LPPOM MUI mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dengan menyediakan layanan pemeriksaan kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia selain menyediakan layanan sertifikasi halal produk yang dipasarkan diluar Indonesia.
Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000. Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH dalam HAS 23000 dapat dilihat di sini. HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.
Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Inforasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id. Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Panduan prosedur pendaftaran sertifikasi halal di sistem CEROL-SS23000 dapat dilihat di sini. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:
13. Nama penyembelih
14. Metode peyembelihan (manual atau mekanik)
15. Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
Sertifikasi halal untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri (di luar Indonesia) dapat diajukan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur dan keputusan sertifikasi halal ditangani oleh dua lembaga dibawah MUI, yaitu LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI. LPPOM MUI menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI, keputusan komisi fatwa MUI terkait kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan ketetapan halal MUI.
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000. Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH dalam HAS 23000 dapat dilihat di sini. HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.
Pengajuan sertifikasi halal diawali dengan pendaftaran di sistem online CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Panduan tata cara dan prosedur pendaftaran sertifikasi halal dapat dilihat di sini. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:
13. Nama penyembelih
14. Metode peyembelihan (Manual atau Mekanik)
15. Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
Lebih lanjut, informasi kebijakan dan prosedur yang lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan melakukan pendaftaran melalui sistem online CEROL-SS23000.